Tugas Dewan Pengarah merangkap sebagai Pendiri mempunyai tugas:

  1. Menetapkan Visi dan Misi
  2. Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP MSDM Indonesia
  3. Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah
  4. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
  5. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
  6. Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder 

 Tugas Dewan Pengurus memiliki tugas :

  1. Melaksanakan program kerja LSP MSDM Indonesia
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

 Tugas Dewan Pengawas  mempunyai tugas :

  1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas LSP, kinerja Asesor, dan kinerja seluruh jajaran pengurus LSP
  2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan LSP yang telah ditetapkan
  3. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan asesmen
  4. Meningkatkan kualitas proses sertifikasi profesi dalam rangka  mencapai  visi, dan misi lembaga
  5. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil sertifikasi profesi dan program pengembangan LSP secara kolaboratif dengan stakeholder lain

 Tugas Bidang Standardisasi mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi bidang MSDM
  2. Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
  3. Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.

 Tugas Bidang Sertifikasi mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan Perangkat Asesmen
  2. Melaksanakan kegiatan asesmen
  3. Melaksanakan verifikasi TUK
  4. Melakukanseleksi (rekruitment) asesor
  5. Memeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.

 Tugas Bidang Manajemen Mutu mempunyai tugas:

  1. Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  3. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
  4. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP.

 Tugas Bidang Administrasi & Keuangan mempunyai tugas:

  1. Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi
  2. Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi
  3. Menyusun anggaran belanja
  4. Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi
  5. Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat

 Tugas Komite Skema mempunyai tugas :

  1. Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
  2. Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
  3. Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema

 Tugas Komite Asesor mempunyai tugas :

  1. Merencanakan dan mengorganisasikan asesmen
  2. Mengases kompetensi
  3. Mengembangkan perangkat asesmen